RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Aksi spontanitas ratusan masa #2019GantiPresiden di halaman Masjid Agung An Nur Pekanbaru, Riau, Ahad (26/08) dinilai melanggar aturan karena tidak memiliki izin.
Di lokasi kegiatan terlihat beberapa elemen masyarakat di Pekanbaru dan luar daerah akan melaksanakan aksi spontanitas di halaman masjid yang terletak di Jalan Hangtuah, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.
Informasi yang dihimpun, diketahui bahwa aksi tersebut tidak ada pemberitahuan kepada instansi terkait yakni pihak Kepolisian. Di mana seharusnya 3 hari sebelum pelaksanaan giat deklarasi #2019GantiPresiden harus sudah mengurus ijin keramaian.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto yang turun langsung ke lokasi Masjid Agung An Nur langsung menghimbau kepada masyarakat agar menghentikan aksinya lantaran dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Di sana terlihat Kapolresta Pekanbaru memberikan himbauan secara humanis kepada masa aksi untuk menghentikan aksinya. Dan atas kesepakatan dari beberapa perwakilan yang dituakan pada masa aksi tersebut, akhirnya aksi dihentikan menjelang salat Ashar.
Setelah mencapai kesepakatan Kapolresta Pekanbaru lantas mengajak masa aksi untuk bersama-sama melaksanakan salat Ashar berjamaah di Masjid Agung dan selanjutnya membubarkan diri.
Reporter: Anom Sumantri